Regu Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat Kembali Tilang Pengendara Tak Pakai Helm SNI
DelimaNews – Polres Kobar - Regu PatroliSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat memberikan sanksi dan teguran terhadap pengendara roda dua, karena tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Senin (06/06/2022).
"Sanksi yang diberikan berupa bukti penilangan (tilang). Kita juga mengimbau kepada pelanggar mengenai pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya," kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K.,
Menurutnya, helm standar SNI merupakan hal yang wajib saat berkendara di jalan raya, karena dapat melindungi diri sendiri jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
"Oleh sebab itu jangan sampai tidak digunakan," ujarnya.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si berharap, semua lapisan masyarakat dapat menaati seluruh peraturan berlalu lintas di jalan raya, dan selalu melengkapi kelengkapan berkendara di jalan raya.
H.Deden S
Posting Komentar