News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satuan Resesrse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku penyalahguna Narkoba

Satuan Resesrse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku penyalahguna Narkoba

DelimaNews-Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan, Satuan Resesrse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu – sabu di Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 009 Rw. 005 Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di pinggir jalan).

Kali ini berhasil mengamankan pelaku seorang laki – laki dengan inisial MR Alias Yalo, 25 Tahun, Alamat Desa Kayu Bawang Rt. 009 Rw. 003 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KK).

Kejadian terjadi pada hari Senin (6/6/2022) sekira jam 22.30 Wita, Saat itu pelaku ditangkap di Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 009 Rw. 005 Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di pinggir jalan). 

Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 009 Rw. 005 Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di pinggir jalan) sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku MR Alias Yalo dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,60 (nol koma enam nol) gram, 18 (delapan belas) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna biru dengan menggunakan kartu sim dari Axis, Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Alfa warna hitam biru tanpa Nopol. 

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan atas penangkapan tersebut, terhadap pelaku MR Alias Yalo disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekarang Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan proses lebih lanjut, Tutupnya.

H. Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar