Personel Satlantas Polres Kotim edukasi pengguna sepeda listrik di Jalan Raya
DelimaNews - Kotim - Personel Satlantas Polres Kotim (Kotawataringin Timur) jajaran Polda Kalteng memberikan edukasi kepada pengguna sepeda listrik di Jalan raya agar tetap mengutamakan keselamatan, Kamis (12/1/2023) pagi.
Kegiatan tersebut dilakukan personel Polres Kotim saat melaksanakan Gatur rawan pagi di Simpang 3 KTL Jalan A.Yani Sampit Kab.Kotim Prov.Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.H.,M.M melalui Kasatlantas AKP Azmi Halim Permana, S.I.K mengatakan kegiatan edukasi ini akan terus dilakukan mengingat masih ada pengguna sepeda listrik di jalan raya.
"Kami memberikan teguran khusus dengan humanis kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena penggunaannya di jalan raya itu sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan," kata Azmi.
Lanjut Kasatlantas Polres Kotim mengatakan, untuk keselamatan di jalan raya sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
"Selain itu dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah yaitu berumur 12 tahun, bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm," tegasnya.
Ia meminta masyarakat agar bijak dan pahami aturan tersebut, hal Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Mari kita bersama-sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak-anak kita di jalan raya, pikirkan apa akibatnya sebelum memberi ijin berkendara sepeda listrik di jalan raya," pungkasnya.
H. Deden S
Posting Komentar