Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Sungai Sampit Gencar Sosialisasikan Larangan Karhutla
DelimaNews - Kotim - Polsek Sungai Sampit Polres Kotim jajaran Polda Kalteng -
Sebagai upaya dalam pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Sungai Sampit bergerak untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Seperti yang dilakukan oleh Kanit Samapta Polsek Sungai Sampit Aipda Heriyanto bersama Bhabinkamtibmas turun ke Desa untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan di Desa Sumber Makmur Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim Prop. Kalteng, Kamis (2/2/2023) siang.
Dalam pelaksanaanya, Aipda Heriyanto mengimbau kepada semua masyarakat yang akan berkebun agar menghindari membuka lahannya dengan cara dibakar karena dampaknya akan menimbulkan asap dan menjadi polusi yang dapat menggangu kesehatan manusia dan merusak kelestarian alam.
“Kami melaksanakan imbauan dan sosialisasi mengunakan spanduk ini diberbagai tempat khususnya yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan harapan agar mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat dan tidak ada lagi yang membuka lahan untuk berkebun atau bertani dengan cara dibakar sebagaimana perintah Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., untuk melaksanakan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat," ucap Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan, S.H. saat dikonfirmasi.
“Bagi yang mambuka lahannya dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP, serta UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup," tegas Kapolsek.
H. Deden S
Posting Komentar