News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Giat Ops Gabungan KRYD dengan sasaran knalpot bising diwilayah hukum Polsek Plered dipimpin Kapolsek Plered Kompol Suparlan, S.P.d

Giat Ops Gabungan KRYD dengan sasaran knalpot bising diwilayah hukum Polsek Plered dipimpin Kapolsek Plered Kompol Suparlan, S.P.d

DelimaNews - PURWAKARTA - Petugas Polsek Plered kembali melakukan razia motor knalpot bising atau brong. Tak hanya itu, polisi juga mengecek surat-surat kendaraan yang terjaring razia.

Razia motor knalpot bising ini kembali dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat Kota Plered Kabupaten Purwakarta, yang sekarang sedang menjalankan puasa Ramadan.

"Sesuai arahan Kapolres Purwakarta,AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Plered Kompol Suparlan. S.P.d,mengatakan razia ini di lakukan guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan di lingkungan masyarak Plered di bulan Ramadha".Ucapnya.

Kapolsek Plered Kompol Suparlan. S.P.d mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan personel gabungan pada Sabtu Malam 8/4/2023 Razia ini dipusatkan di lingkungan Polsek Plered.

"Kapolsek Plered Kompol Suparlan. S.P.d razia knalpot Brong serta mengamankan kendaraan roda dua bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat-suratnya,” kata Suparlan 

Adapun beberapa barang bukti atau barang hasil sitaan saat sidak tersebut yang kemudian di simpan di Kantor Polsek Plered

"23 motor yang terjaring, motor tersebut diarahkan untuk menganti knalpot brong menjadi knalpot standar di lokasi,” ujarnya.

Berkaitan dengan adanya penyitaan atau pengamanan kendaraan roda dua oleh karena itu polisi akan membuatkan Surat Tanda Penerimaan (STP) untuk motor-motor tersebut.

Apabila pemilik kendaraan ingin mengambil kendaraannya kembali, maka para pemilik kendaraan harus membawa surat-surat yang menunjukkan kepemilikan untuk nantinya di lakukan pengecekan di Polsek Plered Purwakarta dan diberikan STP.

Menurut Kapolsek Plered Kompol Suparlan. S.P.d,terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” ucap Suparlan.
H. Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar