Polsek Cisompet Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur
DelimaNews - Garut - Guna antisipasi amukan dari warga Polsek Cisompet Polres Garut jajaran Polda Jabar, Kapolsek Cisompet di dampingi anggota Piket siaga mako Polsek Cisompet
Mengamankan Di duga Tersangka Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (19/11/2023).
Polsek Cisompet Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur, yang lokasinya bertempat di
Kp. Cimuncang Rt. 01 Rw. 03 Ds. Jatisari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut,
Pukul 21.00Wib.
Kapolres Garut AKBP.ROHMAN YONGKI DILATHA.SIK.Msi., di wakili Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha.,SH.,menjelaskan Telah di laksanakan, telah diamankan di duga Pelaku Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek menjelaskan
Kronologi Kejadian,
Awal mula anggota piket menerima laporan dari perangkat Desa bahwa di kp Cimuncang ada seorang laki-laki di duga pelaku pencabulan a,n.AMN 73 tahun sedang di introgasi dan mau di hakimi oleh warga, kemudian anggota piket Aipda komarudian dan Bripka Sugianto berangkat menuju kelokasi dan mengamankan di duga pelaku dan membawanya ke mapolsek Cisompet untuk di amankan dan di mintai keterangan.
Identitas Korban
BUNGA usia 13 tahun*, Pekerjaan pelajar Alamat Kp. Cimuncang Rt. 001 Rw. 002 Ds. Jatisari Kec. Cisompet Kab. Garut. Korban sementara berada di RSUD Pameungpeuk dan Sudah melahirkan.
Identitas terduga Pelaku, atas nama
- _Sdr. *AN S tempat tgl lahir garut 04 juni 1950 (73 tahun) Pekerjaan Pensiunan Perkebunan Alamat. Kp. Cimuncang RT. 001 Rw. 003 Ds. Jatisari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut._
Sekarang untuk penanganan lebih lanjut di limpahkan ke Unit PPA Polres Garut, pungkas Kapolsek.
H. Deden S
Posting Komentar