Polsek Cisompet Telah Mengamankan 1 (satu) Orang laki laki diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian 1 unit Kendaraan R2
DelimaNews - Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dan terus tegakan Keadilan, Polsek Cisompet Polres Garut jajaran Polda Jabar, Kapolsek Cisompet di dampingi Anggota Jaga Mako Polsek Cisompet telah mengamankan 1 (satu) Orang laki laki diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian 1 unit Kendaraan R2 di wilayah Kecamatan Cisompet, Minggu (31/12/2023).
Sebuah kendaraan R2 Raib di gondol Pencuri, kendaraan yang di parkir diteras depan rumah yang lokasinya
bertempat di Kp. Bungur Rt. 005/002, Desa Sindangsari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, dan langsung melaporkan ke polsek Cisompet pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 jam. 19.00 Wib.
Kapolres Garut AKBP.ROHMAN YONGKI DILATHA.SIK.Msi., di wakili Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha.,SH.,menjelaskan telah diamankan 1 (satu) Orang laki laki yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua).
Pelaku pencurian yang di amankan Pihak kepolisian,
Sdr. F M Bin AGUS Alm, Garut, 04 Mei 2004, Islam, Pendidikan SD tidak tamat, status kawin Kp. Selaawi Desa Cigawir Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut.
Korban yang kehilangan kendaraan bermotor R-2,
Sdr. RIAN APIANTO Bin ADIS, Garut, 06 April 1995, Belum bekerja, Alamat Kp. Bangsasinga Rt. 002 Rw. 005 Ds. Sukanagara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut.
Kapolsek menjelaskan
Kronologi kejadian,
sewaktu Sepeda motor tersebut diparkir dan disimpan di teras rumah dalam keadaan terkunci stang/leher kemudian pelapor sedang berada didalam rumah dan mendengar ada suara sepeda motor miliknya berbunyi, kemudian korban pelapor keluar dan melihat sepeda motor milik korban pelapor sudah dibawa oleh orang, selanjutnya korban pelapor mengejar pelaku bersama-sama dengan Sdr. Lingga dan sampai di jalan raya Neglasari Kecamatan Cisompet korban pelapor melihat pelaku terjatuh dari sepeda motor karena sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku di tendang oleh Sdr. Rega sampai terjatuh, selanjutnya datang petugas dari Polsek Cisompet untuk mengamankan pelaku dan Barang bukti.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,- ( Tiga puluh enam juta rupiah)
Selanjutnya 1 ( satu ) orang pelaku tertangkap oleh warga dan dihakimi warga kemudian Petugas jaga Polsek Cisompet berhasil menyelematkan pelaku langsung dilarikan ke Puskesmas UPT Cisompet untuk mendapatkan pertolongan medis dan nyawanya dapat tertolong kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama - sama dengan sdr. UGUN Als BUBUN ( DPO ) Alamat Kp. Cibinbin Ds. Selaawi Kec. Selaswi Kab. Garut dan Sdr. SOLDER (DPO) Alamat Kp. Ciloa Ds. Mekarsari Kec. Selaawi Kab. Garut, pungkas Kapolsek. H. Deden S
Posting Komentar