Polsek Cisompet Telah Mengamankan 1 ( Satu ) Orang laki-laki diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
DelimaNews - Berikan pelayanan yang Prima Polsek Cisompet Polres Garut jajaran Polda Jabar, Kapolsek Cisompet bersama Anggota Siaga Mako Polsek Cisompet bergerak cepat setelah mendapat laporan dari salah satu warga, mengamankan 1 ( Satu ) Orang laki-laki
Berinisial R Als DEDE Als JAJANG Bin MAMAN (RESIDIVIST CURANMOR)*, Garut, 11 April 1998, Belum/tidak bekerja, islam, Kp. Mancagahar Rt. 001 Rw. 005 Ds. Mancagahar Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut,
diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Kecamatan Cisompet, Kamis (22/02/2024)
Anggota Polsek Cisompet Telah mengamankan 1 ( Satu ) Orang laki-laki berinisial R Als DEDE Als JAJANG Bin MAMAN (RESIDIVIST CURANMOR)diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang lokasinya bertempat di Kp Bangsasinga Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, 05;30 Wib.
Kapolres Garut AKBP.ROHMAN YONGKI DILATHA.SIK.Msi., di wakili Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha.,SH.,menjelaskan Telah mengamankan 1 ( Satu ) Orang laki-laki diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di wilayah hukum Polsek Cisompet Kecamatan Cisompet.
Pelapor (korban),
Sdr. *OPIK SOHIBUL MUTAKIN*, Garut, 9 Februari 1986, Buruh harian lepas, Kp.Bangsasinga Rt. 001 Rw. 004, Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut.
Saksi - Saksi,
Sdr. *NELIS NURJANAH*, Garut, 24 April 1990, Mengurus sumah tangga, Kp. Bangsasinga Rt. 001 Rw. 004 Desa Sukanagara Kec. Cisomoet Kab. Garut.
Sdr. *AJAN SUJANA*, Garut, 01 Januari 1962, Buruh harian lepas, Kp. Garung Rt. 001 Rw. 017, Ds. Neglasari Kec. Cisompet Kab. Garut
Kapolsek Cisompet menjelaskan di dalam rumah milik korban yang beralamat di Kp. Bangsasinga Rt. 001 Rw. 004 Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, yang dilaporkan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.18, telah terjadi tindak pidana Pencurian berupa 1 ( satu ) buah Hand Phone (HP) merk Infinix HOT 10 Unlimitid Fun warna Biru Dongker, 1 (satu) buah tabung gas elfiji 3 Kg dan 1 (satu) buah Dongkrak Hidrolik warna merah.
Asal mula kejadian, sewaktu pelaku sedang menginap dirumah korban dan pada hari kamis 11 januari 2024 sekitar pukul 05.30.wib korban bangun dari tidur kemudian mau mengambil Hand Phone yang sedang di changer di atas meja diruangan tengah rumah korban ternyata Hand Phone tersebut sudah tidak ada ditempatnya semula, kemudian korban memeriksakan kembali barang-barang yang lain dan ternyata 1 (satu) buah tabung gas elfiji 3 kg serta 1 (satu) buah Dongkrak Hidrolik yang berada didalam mobil milik korban juga sudah tidak ada, selanjutnya korban mencari-cari pelaku yang menginap terbut juga sudah tidak ada dan sudah meninggalkan rumah tempat tinggal korban,, selanjutnya korban mencari-cari keberadaan pelaku dan pada hari kamis 22 Februari 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisompet sambil membawa Pelaku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.850.000.- ( Dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ).
H. Deden S
Posting Komentar