Kanit Reskrim Polsek Cisompet Menjadi Pembina Upacara hari Senin di SMPN 3
DelimaNews - Untuk menambah wawasan tentang Polri, untuk memberikan rasa aman kepada seluruh Siswa-siswi, jangan sampai ada sikap-sikap yang akan menjadi kesalah pahaman terhadap para siswa siswi sehingga terjadi tawuran para siswa, Polsek Cisompet Polres Garut jajaran Polda Jabar, Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Cisompet
menjadi Pembina Upacara hari Senin tanggal 4 Maret 2024 di SMPN 3 Kecamatan Cisompet.
Pelaksanaan Kegiatan
Kanit Reskrim Polsek Cisompet Ipda A. Nurul Fatah mewakili Kapolsek Cisompet dalam rangka menjadi pembina upacara pada hari senin tanggal 4 Maret 2024 di SMPN 3 yang lokasinya bertempat di lapangan SMPN 3 Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, Pukul 07.30 Wib s.d selesai.
Kapolres Garut AKBP.ROHMAN YONGKI DILATHA.SIK.Msi., di wakili Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha.,SH.,menjelaskan Telah di laksanakan, Kegiatan
Kanit Reskrim Polsek Cisompet Ipda A. Nurul Fatah mewakili Kapolsek Cisompet dalam rangka menjadi pembina upacara pada hari senin tanggal 4 Maret 2024 di SMPN 3 Kecamatan Cisompet.
Hadir dalam kesempatan tersebut,
Kepala SMPN 3 Kec. Cisompet,
Kanit Reskrim Polsek Cisompet Ipda A. Nurul Fatah mewakili Kapolsek.
Para Dewan Guru SMPN 3 Kec. Cisompet.
Bripks Yana Kanit Samapta Polsek Cisompet
Seluruh siswa dan siswi SMPN 3 Kec. Cisompet.
Kanit Reskrim memberikan Arahan - arahan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut,
Jangan sekali-kali siswa melakukan aksi tawuran antar pelajar baik intern siswa SMPN 3 Kec. Cieompet itu sendiri maupun dengan Sekolah lain. .
Para siswa harus mentaati tertib berlalu lintas diantaranya para siswa harus menggunakan helm, menggunakan sepeda motor yang ada surat-suratnya dan tidak menggunakan Knalpot Brong/bising.
Jauhi dan dilarang keras para siswa menggunakan Miras dan obat-obatan terlarang.
Harus pintar menggunakan media sosial dan jangan terlalu banyak begadang di waktu hari masuk sekolah yang mengakibatkan para siswa dalam waktu belajar banyak yang ngantuk.
Mendata sepeda motor para siswa yang menggunakan knalpot Brong/bising agar segera diganti oleh knalpot yang standar.
Jangan sekali-kali melakukan Perundungan atau Bulying terhadap siswa karena dapat dipidana dengan Pasal Penganiyaan dan Pengeroyokan.
H. Deden S
Posting Komentar