News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Rangkap Jabatan Ketua LPM dan Kepala Sekolah di Desa Cijeungjing Disorot, Diduga Langgar Aturan ASN

Rangkap Jabatan Ketua LPM dan Kepala Sekolah di Desa Cijeungjing Disorot, Diduga Langgar Aturan ASN

DelimaNews - Sumedang – Praktik rangkap jabatan kembali menjadi sorotan publik di Desa Cijeungjing, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa setempat diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Pamoyanan, sekaligus memiliki hubungan keluarga langsung dengan Kepala Desa, yakni sebagai suami.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait potensi konflik kepentingan serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur netralitas ASN dan tata kelola kelembagaan desa.

Bertentangan dengan Prinsip Netralitas ASN

Secara normatif, ASN diwajibkan untuk fokus menjalankan tugas kedinasan dan menjaga profesionalitas serta netralitas dalam pelayanan publik. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara itu, pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan desa, termasuk LPM, tertuang dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Dalam Pasal 8 ayat (5) disebutkan bahwa pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dilarang merangkap jabatan yang dapat mengganggu independensi dan fungsi lembaga.

Meskipun aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut ASN, namun di banyak daerah, Peraturan Daerah (Perda) dan kebijakan kepala daerah melarang ASN aktif menjadi pengurus lembaga desa tanpa izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Potensi Pelanggaran Disiplin

Jika benar yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN tanpa izin resmi dari instansi induknya, maka hal ini berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait:
Tidak melaksanakan tugas kedinasan secara penuh.

Menimbulkan konflik kepentingan.

Penyalahgunaan posisi dalam pengambilan kebijakan desa.
Terlebih, LPM memiliki peran strategis dalam perencanaan pembangunan desa, termasuk terlibat dalam musyawarah desa dan pengawasan program yang bersumber dari Dana Desa.

Risiko Administrasi dan Audit

Secara administratif, posisi Ketua LPM yang dijabat ASN aktif berpotensi dinilai cacat hukum. Implikasinya, seluruh dokumen, rekomendasi, atau keputusan yang ditandatangani dapat dipersoalkan keabsahannya.

Jika LPM terlibat dalam pengelolaan atau pengawasan penggunaan anggaran desa, kondisi ini berpotensi menjadi temuan audit Inspektorat Daerah maupun BPK, khususnya terkait aspek konflik kepentingan dan tata kelola kelembagaan.

Aspek Etika: Dinasti dan Konsentrasi Kekuasaan

Selain aspek hukum, rangkap jabatan ini juga menimbulkan persoalan etika pemerintahan desa. Hubungan keluarga langsung antara Ketua LPM dan Kepala Desa dinilai dapat menciptakan konsentrasi kekuasaan dalam satu lingkaran, sehingga mengurangi fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat.

Dalam prinsip good governance, LPM seharusnya menjadi mitra kritis pemerintah desa, bukan bagian dari struktur kekuasaan yang saling terafiliasi secara personal.

Kesimpulan

Rangkap jabatan Ketua LPM oleh ASN aktif yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh isu hukum, disiplin kepegawaian, konflik kepentingan, serta etika tata kelola pemerintahan desa.

Aparat pengawas internal pemerintah daerah diharapkan segera melakukan klarifikasi dan penelusuran, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran regulasi maupun penyimpangan kewenangan yang dapat merugikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar