News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Garut Gelar Gerakan Bersih-Bersih Masjid, Wujudkan Lingkungan Aman dan Sehat Garut – Dalam rangka mendukung Gerakan Bersih-Bersih Masjid jajaran Satuan Samapta Polres Garut melaksanakan kegiatan korve membersihkan lingkungan masjid di wilayah Kabupaten Garut, Kamis (19/02/2026).Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Jami Al-Amar yang berlokasi di Jl. Copong Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Personel Samapta tampak kompak membersihkan area dalam dan sekitar masjid, mulai dari halaman, tempat wudhu, hingga ruang utama ibadah.Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.“Melalui kegiatan korve ini, kami berharap lingkungan masjid menjadi lebih bersih dan nyaman, sehingga jamaah dapat beribadah dengan khusyuk. Selain itu, kebersihan lingkungan juga menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai macam penyakit,” ujarnya.Kegiatan bertujuan untuk terciptanya lingkungan masjid yang bersih dan sehat, meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan, serta terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Garut.Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan kesehatan lingkungan di Kabupaten Garut.

Polres Garut Gelar Gerakan Bersih-Bersih Masjid, Wujudkan Lingkungan Aman dan Sehat Garut – Dalam rangka mendukung Gerakan Bersih-Bersih Masjid jajaran Satuan Samapta Polres Garut melaksanakan kegiatan korve membersihkan lingkungan masjid di wilayah Kabupaten Garut, Kamis (19/02/2026).Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Jami Al-Amar yang berlokasi di Jl. Copong Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Personel Samapta tampak kompak membersihkan area dalam dan sekitar masjid, mulai dari halaman, tempat wudhu, hingga ruang utama ibadah.Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.“Melalui kegiatan korve ini, kami berharap lingkungan masjid menjadi lebih bersih dan nyaman, sehingga jamaah dapat beribadah dengan khusyuk. Selain itu, kebersihan lingkungan juga menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai macam penyakit,” ujarnya.Kegiatan bertujuan untuk terciptanya lingkungan masjid yang bersih dan sehat, meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan, serta terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Garut.Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan kesehatan lingkungan di Kabupaten Garut.



 DelimaNews Garut – Jajaran Polsek Bayongbong berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Poskamling Jl. Tonggoh RT 02 RW 02, Desa Sukahurip, Kecamatan Cigedug. 

Kapolsek Bayongbong AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban sedang berbincang bersama Ketua RW dan Babinsa di pos kamling. Tiba-tiba pelaku E (46) yang merupakan warga Kecamatan Cigedug datang dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras sambil membawa dua bilah golok.

“Pelaku tiba tiba melakukan penyerangan ke bagian leher korban. Korban berusaha menangkis sehingga mengalami luka gores pada jari tengah tangan dan leher sebelah kiri,” ujar Kapolsek.

Beruntung, Ketua RW yang berada di lokasi segera melerai dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin membahayakan. Warga menyebutkan bahwa perbuatan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan, sehingga telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Bayongbong langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok/parang serta satu lembar bukti berobat milik korban. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 307 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar