Kapolsek Samarang Melaksanakan Kegiatan Tarling ( Tarawih Keliling ) Bersama Forkopimcam Sosialisasi Maklumat Forkopimda selama bulan Suci Ramadhan 1447 H
DelimaNews Garut - Kapolsek Samarang Polres Garut Jajaran Polda Jabar, di bulan suci Ramadhan Polri hadir untuk mewujudkan situasi Kamtibmas dan berikan himbawan diantara nya di larang membunyikan petasan. Kapolsek Samarang bersama Forkopimcam, melaksanakan Kegiatan Tarling ( Tarawih Keliling ) Bersama Forkopimcam Bhabinkamtibmas /Anggota dan Sosialisasi Maklumat Forkopimda selama bulan Suci Ramadhan 1447 H, di wilayah Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Sabtu (28/02/2026) 19,30 Wib.
Guna terciptanya
ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan, sehingga tercipta nya wilayah tetap aman dan Kondusif.
Pelaksanaan Kegiatan yang di laksanakan anggota Polsek Samarang bersama Forkopimcam, yang lokasinya bertempat di Masjid Jami Al Barokah Kp Sangkan Rt 003 Rw. 001 Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut Propinsi Jabar.
Kegiatan tarling di ikuti.Camat Samarang,
Danramil 1112 Samarang,
Kapolsek Samarang dan anggota,
Babinsa dan Bhabinkamtibmas,
Kepala Desa Parakan,Para Perangkat Desa dan
Para Ka UPT.
Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha.,SH.,menjelaskan, Telah dilaksanakan
Bhabinkamtibmas Desa Parakan dan Anggota Polsek Samarang melaksanakan kegiatan Tarling ( Tarawih Keliling ) dalam rangka Program Silaturahmi dan Sosialisasi Maklumat yang diterbitkan oleh Forkopimda selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H Kepada warga masyarakat, Dan Kegiatan tersebut dalam rangka Optimalisasi Harkamtibmas dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan serta terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.
Kapolsek menambahkan.
Disampaikan pesan - pesan Kamtibmas untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif.
Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah, membahayakan diri sendiri serta orang lain.
Dilarang melaksanakan kegiatan arak - arakan / konvoi menggunakan R 4 dan R 2 dalam bentuk Sahur OTR ( On The Road ), Balapan Liar, Penggunaan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan Konflik Sosial.
Dilarang melakukan segala bentuk aktiftas "Penyakit Masyarakat ( Premanisme, Prostitusi, Peredaran Miras, Perjudian, dan Peredaran Gelap /Konsumsi NAPZA)".
Dilarang melakukan aksi Sweeping dan Razia liar yang tidak sesuai ketentuan.
Restauran / Warung Nasi atau yang sejenisnya dapat menyediakan makanan dan minuman sejak pukul 15.00 Wib, apabila diketemukan Restauran /Warung Nasi atau yang sejenisnya melanggar hal tersebut, dapat dilaporkan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut untuk ditertibkan.
Agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pribadi serta lingkungannya dan menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di Bulan Suci Ramadhan khususnya kejadian Kebakaran, Pencurian dan Bencana Alam.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto.,S.I.K.,M.A.P.,melalui Kapolsek Samarang menyampaikan.
Terjalinnya silaturahmi untuk menjaga situasi Kamtibmas dan Siskamling di Wilayah Desa Parakan di Kecamatan Samarang, pungkas Kapolsek.
H. Deden S
Posting Komentar