News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Sumedang Tegas: Pengguna Knalpot Brong Terancam 1 Bulan Kurungan

Polres Sumedang Tegas: Pengguna Knalpot Brong Terancam 1 Bulan Kurungan

DelimaNews  - SUMEDANG* - Polres Sumedang melalui Humas Polres Sumedang kembali menggencarkan himbauan tertib berlalu lintas dengan mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Himbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga kenyamanan, ketertiban dan keamanan masyarakat di jalan raya.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan, khususnya roda dua, untuk menggunakan knalpot sesuai standar dan spesifikasi teknis kendaraan," demikian himbauan Humas Polres Sumedang.

Pasalnya, penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, serta tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

*Dasar Hukum Penindakan:*

Sesuai *UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*

*Pasal 106 ayat (3)* menyebutkan Setiap pengemudi wajib mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.

*Pasal 285 ayat (1)* menegaskan bahwa Sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pada komponen knalpot, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak *Rp 250.000*.

Polres Sumedang mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif dengan cara:

- Menggunakan Knalpot Standar
- Mematuhi Aturan Lalu Lintas
- Menghormati Pengguna Jalan Lain
- Menjaga Kenyamanan Masyarakat

_"Tertib Berlalu Lintas, Aman di Jalan, Nyaman bagi Semua."_
H. Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar