News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat-Obatan Terlarang

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat-Obatan Terlarang

DelimaNews  -  Garut – Satuan Narkoba Polres Garut amankan terduga pelaku perkara tindak pidanan di bidang kesehatan. Minggu (02/06/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., mengatakan.  Seorang laki-laki yang terlibat kasus tindak pidanan di bidang kesehatan tersebut bernama “FS” (27) warga Kec. Kuta Blang Kab. Bireun, Provinsi Aceh.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 380 Butir / Pil Obat warna kuning bertuliskan “DMP NOVA”, 249 Butir / Pil.

Obat dengan bungkus warna silver, bergaris warna hijau, 198 Butir / Pil. Obat diduga jenis TRIHEXYPENIDYL.

Dan 103 Butir / Pil. Obat warna kuning bertuliskan “MF”.

Selain itu, turut di sita juga sebuah pack klip plastik bening, satu unit handphone merk Samsung Type A6+ Warna Hitam, serta satu lembar screenshoot percakapan melalui aplikasi Whatsapp dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000., (tiga juta rupiah).

Berdasarkan dari hasil interogasi, “FS” (27) mengakui bahwa obat-obatan yang di sita merupakan miliknya sendiri, pelaku mengaku mendapatkan obat2 tan tersebut dari Sdr “AS” yang mengaku beralamat di Jakarta, Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat2 tan tersebut untuk di jual kembali.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan di ambil antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

Tersangka “FS” (27) akan di jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.
H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar